Kamis, 02 Juli 2009

Pelatihan HAM petugas LAPAS/RUTAN th 2009







IMPLEMENTASI HAM BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA PETUGAS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN/RUMAH TAHANAN NEGARA

DASAR HUKUM

Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 disebutkan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan harkat martabat manusia Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 (2) Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 15 (1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
Asas-asas dalam Sistem Pelaksanaan Pembinaan Pemasyarakatan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu :
1.pengayoman;
2.persamaan perlakuan dan pelayanan;
3.pendidikan;
4.pembimbingan;
5.penghormatan harkat dan martabat manusia;
6.kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
7.terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Sasaran

1.Warga Binaan Pemasyarakatan memahami dan menghormati hak-haknya dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.
2.Warga Binaan Pemasyarakatan memahami dan melaksanakan kewajiban dalam menjalani pidana di Lapas.
3.Petugas Pemasyarakatan mengetahui asas-asas dalam pelaksanaan Sistem Pembinaan Pemasyarakatan agar tidak melanggar hak asasi warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan aturan.
Tujuan

1.Terciptanya Lembaga Pemasyarakatan yang warga binaan pemasyarakatan saling menghormati haknya.
2.Terciptanya WBP yang taat peraturan tata tertib serta melaksanakan kewajiban selama menjalani pidana dalam Lapas.
3.Terciptanya petugas pemasyarakatan professional yang melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak melanggar hak asasi manusia.
4.Suasana aman, tertib dan kondusif akan tercipta, karena Narapidana dan Petugas memahami, mengetahui dan menghormati kewajiban dan haknya masing-masing.
HARAPAN
1. Petugas Pengamanan tetap TEGAS menegakkan aturan, RAMAH dalam memberikan pelayanan dan pembimbingan pada warga binaan, serta tetap menjunjung tinggi HAM. MOTTO : KPLP TEGAS TETAP RAMAH HAM
2. Warga binaan akan menghormati Hak Asasi Petugas Pengamanan (vertikal), tetap menghormati Hak Asasi Warga binaan lainnya (horisontal)
3. Visi dan Misi tugas Pemasyarakatan tercapai yaitu mengembalikan warga binaan menjadi manusia yang sadar hukum, tidak melanggar hukum lagi, serta menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Suasana Aman, Tertib dan kondusif terwujud yang menjadi dambaan setiap UPT LAPAS/RUTAN